1) Visi
“Terwujudnya daerah hukum Polres lampung timur yang aman dan tertib”.
2) Misi
a) Melindungi, yakni:
Meningkatkan upaya pencegahan dari gangguan kamtibmas, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat, pemerintah dan segenap sumber daya kabupaten lampung timur yang terbebas dari gangguan kamtibmas.
b) Mengayomi, yakni:
Memberikan jaminan terhadap kehidupan masyarakat Lampung timur dengan meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan daya dukung dan kerja sama untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas;
c) Melayani, yakni:
membantu masyarakat untuk memperoleh pelayanan kepolisian, baik dalam penegakan hukum maupun layanan dasar publik yang profesional dan berkeadilan.