Seorang warga tidak berkutik dibekuk Petugas Kepolisian Polsek Marga Sekampung, karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Marga Sekampung IPDA Joko Setiawan, pada Sabtu (27/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AT warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Pengungkapan kasus kejahatan tersebut, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan petugas Kepolisian, terhadap tersangka TY yang telah ditangkap lebih dulu oleh Petugas Kepolisian.
Diduga tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara masuk rumah, saat korban sedang tertidur, dan mengambil Sepeda Motor merk Honda dengan nomor polisi BE 6642 PF, dan 1 karung berisi Lada, dengan nilai kerugian mencapai 25 juta rupiah.
Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Marga Sekampung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Lampung Timur)