Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, meringkus seorang remaja, yang diduga terlibat aksi pencabulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Selasa (15/2), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah YA (16) warga Kecamatan Sekampung.
Peristiwa pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini, terjadi di rumah tersangka pada tanggal 13 Februari 2022 kemarin.
Korban awalnya diduga dirayu, dan dibujuk untuk mau melayani berhubungan badan, di dalam kamar, oleh tersangka, sebanyak 1 kali.
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
(Humas Polres Lampung Timur)