Setubuhi anak di bawah umur, MYA (21) buruh asal Kecamatan Pekalongan diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Selasa (23/2/2021).
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (16) warga Kecamatan Pekalongan yang merupakan pelajar SMK. Sebelum di setubuhi, korban diberi minuman keras hingga mabuk oleh tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak berdasarkan laporan keluarga dan korban.
Berdasarkan laporan keluarga korban, berhasil mengidentifikasi tersangka. Setelah diketahui keberadaan tersangka, unit PPA sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pekalongan berhasil menangkap tersangka disebuah bengkel di Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan.
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka mencabuli korban pada 6 Desember 2020 lalu di rumah teman tersangka. Kejadian tersebut bermula tersangka bersama rekannya mengajak korban bermain ke lapangan Samber Kota Metro dengan berboncengan motor.
Sesampainya di Metro tersangka membeli minuman keras dan memaksa korban untuk meminumnya hingga mabuk. “Setelah korban mabuk, tersangka membawa korban pulang ke rumah temannya dan menyetubuhi korban,” kata AKP Faria Arista.
“Tersangka berikut barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Faria Arista. (Humas Polres Lampung Timur)