Petugas Kepolisian membekuk warga yang diduga terlibat aksi judi togel, diwilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Sekampung AKP Yoefi Kurniawan, pada Rabu (10/11), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IR (45), MK (57), dan AS (34) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
Para tersangka diduga melakukan aksi perjudian Toto Gelap (Togel) secara Online, disalah satu rumah tersangka, yang berada diwilayah hukum Kecamatan Sekampung.
Selain Tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain berupa Buku dan Kertas Rekapan Judi Online, Pena, Telepon Genggam, serta Kartu ATM.
Para tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Lampung Timur)