Petugas Kepolisian, berhasil mengungkap kasus pencurian uang, di wilayah hukum Polsek Melinting Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, S.H, pada Sabtu (26/2), menjelaskan bahwa tersangka berinisial HE (31) Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara masuk kedalam rumah, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 9 juta rupiah, dari dalam saku pakaian milik korban.
Kasus ini terungkap, setelah Petugas Kepolisian melakukan proses pengembangan, terhadap tersangka, yang saat ini tengah menjalani proses hukum, terkait tindak pidana, di Mapolsek Labuhan Maringgai.
(Humas Polres Lampung Timur)