LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Lampung Timur, membekuk seorang tersangka pencurian Telepon Genggam, dirumahnya, tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Suryono, pada Senin (8/2), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AD (22) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian 1 unit Telepon Genggam milik Johendri (25) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, melalui jendela, saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat ashar, pada ahir bulan Januari lalu.
Petugas Kepolisian Polsek Melinting, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam merk Vivo, dirumahnya tanpa perlawanan. (Eko Arif)