Polisi menggelandang seorang laki-laki, ke Mapolsek Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Sepeda Motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Senin (30/5), menerangkan bahwa Tersangka berinisial WS (24) warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, di wilayah hukum Polsek Raman Utara, pada pertengahan Mei 2022 lalu.
Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura pinjam sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 4066 FHO, untuk membeli rokok, tetapi motor tersebut justru tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Polisi yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor, Jaket dan Tas Pinggang.(Humas Polres Lampung Timur)