korban dipanggil oleh kades an. Ahmad Jamhari dan diberitahu tentang bukti-bukti hasil kompensasi pempangunan SIRing dari PT.YIN (pipa Gas) dilahan milik korban dengan nomilal pencairan dana RP. 18 jt namun setelah melihat isi surat korban merasa tidak pernah memberi kuaa/ menandatangani apalagi menerima uang kompensasi tersebut