Dengan tipu daya modus Ritual penghilang kesialan, Seorang Kakek di Wilayah Kabupaten Lampung Timur, digelandang warga, ke Mapolsek Pasir Sakti, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Senin (24/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah, JG (62), warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, peristiwa pencabulan tersebut sudah dilakukan tersangka, terhadap korban yang notabene merupakan anak tirinya, sejak tahun 2020, hingga awal tahun 2022 ini
Aksi bejat tersangka, mengakibatkan korban yang masih berstatus pelajar ini, akhirnya hamil, dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.
Warga masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, akhirnya mengamankan tersangka, dan menyerahkannya ke Pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, juga mengamankan pakaian korban, kasur, serta obat kuat milik tersangka, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lampung Timur)